media

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN (BIDANG III)

Tugas Pokok :

Bidang Pengembangan Kompetensi ASN mempunyai tugas pengelolaan, koordinasi, penyusunan administrasi, koordinasi, fasilitasi, evaluasi, sosialisasi dan pembinaan pengembangan kompetensi ASN.

 

Fungsi :
  1. peningkatan kapasitas kinerja ASN;
  2. pengelolaan administrasi diklat dan sertifikasi ASN;
  3. pengelolaan pendidikan lanjutan ASN;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat;
  5. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi jabatan ASN;
  6. pelaksanaan evaluasi diklat dan sertifikasi jabatan ASN;
  7. penyusunan administrasi diklat dan sertifikasi Jabatan Fungsional;
  8. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan diklat Jabatan Fungsional;
  9. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi fungsional ASN;
  10. pelaksanaan evaluasi diklat dan sertifikasi Pejabat Fungsional;
  11. pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi Jabatan Fungsional ASN;
  12. pembinaan Jabatan Fungsional ASN;
  13. pelaksanaan fasilitasi pengembangan karir dalam Jabatan Fungsional;
  14. pelaksanaan evaluasi pengembangan Jabatan Fungsional;
  15. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
  16. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.